Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa
Timur, yang dibentuk
oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga
memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah
warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY,
memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state”
dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav
Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia
Belanda (Kerajaan
Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang).
Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen
dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa
konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus
wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya.
Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak
Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai
sebuah negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar